Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) dalam rangka proses Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak yang berlokasi usaha di Jalan Raja Pandita RT 012, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Jum’at, 10/03).

CV Bukit Bintang Jaya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor umum, pengadaan barang, dan jasa angkutan batu bara, telah terdaftar sejak 05 Oktober 2021. CV Bukit Bintang Jaya memiliki lokasi usaha di Jl. Raja Pandita RT. 012, Malinau Kota, Malinau Kota, Kab. Malinau, Kalimantan Utara yang berada di dalam Apotek Berkat Medika yang digunakan sebagai kantor.

“Tempat usaha yang dipakai saat ini berstatus sewa dengan harga sewa per tahun sebesar 25 juta dan untuk aset yang dimiliki sekarang adalah 1 unit motor untuk operasional, 1 unit laptop, dan peralatan kantor penunjang kerja lainnya,” terang Lukman selaku direktur CV Bukit Bintang Jaya.

CV Bukit Bintang Jaya sendiri sudah beroperasi dan memiliki rekanan pihak Pemerintah Daerah. Kontruksi kerja sama antara CV Bukit Bintang Jaya dengan pihak pemerintah daerah yang sudah berlangsung yaitu dengan Pemda Kab. Malinau adalah dengan penunjukkan langsung tanpa melalui lelang ataupun tender.

Saat ini, badan usaha ini memiliki 2 karyawan, dua karyawan yang bertugas sebagai pengurus utama, yaitu direktur dan komisaris. Pegawai KP2KP Malinau juga telah memberikan penjelasan kepada direktur terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak dan konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji