Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Kelas Pajak bertema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 1/9). Kegiatan Kelas Pajak berlangsung dari pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.
Narasumber pada kegiatan Kelas Pajak kali ini yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Kelas Pajak dimulai dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Masa PPN. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang juga menjelaskan terkait pokok-pokok perubahan dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Kegiatan kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. "Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan," tutur Heryoni.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat