Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 29/3).

Bakri selaku direktur dari CV yang sudah dikukuhkan menjadi PKP datang dengan membawa laptopnya yang sudah terpasang sertifikat elektronik CV miliknya. Selain itu ia juga menjelaskan maksud dari kedatangannya untuk berkonsultasi terkait pelaporan SPT Masa PPN.

"Saya mau berkonsultasi terkait pelaporan SPT Masa CV saya, sebenernya saya bulan lalu sudah berhasil melaporkan SPT Masa namun sekarang ada sedikit kendala sehingga saya datang ke kantor pajak untuk langsung berkonsultasi," tutur Bakri.

Muhammad Irfan Nashih sebagai petugas helpdesk KP2KP Benteng menjelaskan terkait salah satu kewajiban PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

"Sebagai wajib pajak PKP, CV milik bapak diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang batas akhir pelaporannya di akhir bulan berikutnya. Jadi meskipun CV bapak nihil di suatu masa pajak, tetap harus ada pelaporan SPT Masa," jelas Irfan.

Setelah menjelaskan kewajiban pelaporan, Irfan langsung memandu terkait cara pelaporan SPT Masa PPN dengan membuka laman web-efaktur.pajak.go.id dan dilanjutkan dengan memasukan password akun PKP. Setelah login, Irfan memandu pengisian pelaporan SPT Masa bulan Februari yang berstatus nihil, lalu diakhiri dengan mendownload bukti pelaporan SPT Masa.

Bakri memberikan ucapan terimakasih kepada petugas helpdesk KP2KP Benteng yang telah membantu pelaporan SPT Masa bulan Februari CV miliknya.

"Terima kasih kepada petugas di kantor pajak, yang telah membantu saya menjalankan kewajiban sebagai PKP yaitu melaporkan SPT Masa PPN," pungkas Bakri.