
Pelaku usaha di Kapuas Hulu mengikuti Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro se-Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Putussibau Utara, Kapuas Hulu (Selasa, 21/9). Dinas terkait melaksanakan acara tersebut dengan tujuan agar pelaku usaha mikro memperoleh penguatan kapasitas sehingga mampu menciptakan inovasi dan kreativitas dalam menyikapi tantangan berusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Para penyelenggara juga berharap, pelaku usaha dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga proses transaksi jual beli tidak harus selalu dilakukan secara tatap muka. Oleh karena itu menurut penyelenggara, pelaku usaha perlu berkreasi, antara lain dalam hal pemasaran produk dengan memanfaatkan sarana media sosial.
Pelatihan tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ahmad Jefri Adityas Wibawa hadir dalam acara ini sebagai narasumber.
Ahmad Jefri berharap para peserta yang merupakan pengrajin tenun baik tenun sidan, tenun ikat maupun pengrajin manik ini dapat memacu dan memicu kreativitas berusaha serta menjaga keahlian sehingga dapat meningkatkan perekonomiannya. Ia menambahkan dengan mengatakan bahwa apabila hal itu dapat tercapai, para pengrajin dapat turut berkontribusi nyata kepada negara melalui pajak penghasilan yang mereka bayarkan.
Lebih lanjut, Jefri menyampaikan materi terkait tata cara pendaftaran NPWP, hak dan kewajiban wajib pajak, serta cara pelaporan pajak baik secara luring maupun daring. Ia juga menyampaikan mengenai tata cara serta tempat dan/atau sarana pembayaran pajak. Jefri pun menekankan bahwa segala pelayanan perpajakan yang melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia itu bersifat gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.
Selain menyampaikan perihal perpajakan, Jefri juga menyampaikan bahwa pengusaha ini harus mempunyai mental baik dan bagus yang merupakan kunci keberhasilan dan harus dapat menyesuaikan dengan keadaan serta melakukan inovasi-inovasi agar tetap produktif. Pada sesi tanya jawab, terdapat peserta yang menanyakan terkait kepastian bahwa tidak ada biaya dalam pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Jefri pun menegaskan, bahwa segala pelayanan bersifat gratis tanpa dipungut biaya.
“Apabila ada petugas yang melanggar, silakan menyampaikan aduan dengan menggunakan saluran pengaduan resmi DJP yang telah tersedia,” tegas Jefri.
- 15 kali dilihat