“Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Perlu diketahui, NPWP juga dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan,” ujar Sujiyati Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Denpasar Barat saat melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi wajib pajak di Jalan Kenyeri Denpasar (Senin, 31/1).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan wajib pajak atas penghapusan NPWP badan untuk memverifikasi dan memastikan tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.

“Untuk penghapusan NPWP ada syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, apakah masih ada tunggakan pajak atau tidak, jika ada tunggakan pajak harus di lunasi terlebih dahulu. Jika ada Surat Pemberitahuan (SPT) yang belum dilaporkan harus dilaporkan terlebih dahulu setelah itu baru NPWP bisa di hapuskan,” kata Sujiyati lebih lanjut.

Sujiyati kemudian menjelaskan setelah melalui proses pemeriksaan maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP. "Surat keputusan ataupun penolakan akan keluar dalam jangka waktu paling lama 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan sejak tanggal bukti penerimaan surat," lanjutnya.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan NPWP secara jelas sudah diatur pada Pasal 37 ayat (6a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan Bukti Penerbitan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah. Sedangkan, merujuk pada Pasal 27 ayat (6b), dalam hal permohonan diajukan wajib pajak badan maka Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS.

Jika permohonan yang diajukan wajib pajak diterima maka KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Tetapi jika permohonan yang diajukan wajib pajak ditolak maka KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang memperoleh Surat Penolakan Penghapusan NPWP dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 37 ayat (7) bahwa apabila KPP tidak menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu tersebut, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Sehingga, KPP wajib menerbitkan Surat Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

“Selanjutnya keputusan tersebut dapat disampaikan melalui alamat email yang terdaftar di DJP, dikirim lewat pos dengan bukti pengiriman surat, serta melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat,” pungkas Sujiyati.

 

Pewarta: Sujiyati
Kontributor Foto: Sujiyati
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana