Oleh: Ulfa Sandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Tak terasa, bulan April akan berakhir. Begitu juga, dengan batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan yang semakin dekat.

Banyak pengurus dari badan seperti Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Lembaga, dan Perkumpulan yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) acapkali merasa bingung. Di benak mereka, ada beberapa pertanyaan.

“Apakah pelaporan SPT tahunan badan itu penting?”
“Apa sanksinya jika tidak ada pelaporan SPT tahunan badan?”
“Apakah sekarang sudah bisa online melaporkannya?” 
“Apakah melaporkan SPT tahunan badan 2024 melalui Coretax DJP atau tetap di DJP Online?”
“Apa saja yang diperlukan untuk melaporkan SPT tahunan badan?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengurus badan ke kantor pajak.

Kewajiban pelaporan SPT tahunan badan terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP jo. UU HPP menghatur batas waktu penyampaian SPT badan. “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak."

Lebih lanjut lagi, Pasal 7 mengatur sanksi tidak melaporkan SPT tahunan badan. “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.”

 Pelaporan SPT tahunan badan bisa dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id melalui menu e-form. SPT tahunan badan tahun pajak 2024 juga masih dilakukan di DJP Online, tidak melalui Coretax DJP.  Coretax DJP baru digunakan untuk administrasi masa/tahun pajak 2025. Jadi, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

 Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pengurus badan dalam pelaporan SPT tahunan badan, yaitu:

1. Menyiapkan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan sekurang-kurangnya berisi laporan laba rugi dan neraca. Laporan laba rugi berisi informasi mengenai pendapatan, pengeluaran (biaya-biaya), serta hasil akhir (laba dan rugi) yang diperoleh Perusahaan selama periode tertentu. Neraca berisi informasi harta, kewajiban dan modal. Laporan keuangan tersebut diisi, ditandatangani oleh pengurus, distempel dan dijadikan dalam bentuk pdf. Laporan keuangan tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam pelaporan SPT tahunan badan dan akan diunggah dalam e-form 1771.

2. Pastikan Wajib Pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN)

EFIN adalah sejumlah nomor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diberikan kepada wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan akan mengakses DJP Online. Bagi wajib pajak yang belum pernah registrasi dan lupa kata sandi DJP Online, nomor EFIN sangat diperlukan. Aktivasi EFIN wajib pajak Badan bisa dilakukan di kantor pajak terdaftar. Apabila wajib pajak badan lupa EFIN badan dapat menghubungi kring pajak di 15002000, live chat di www.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdaftar.

3. Pastikan email dan nomor handphone aktif dan terdaftar dalam sistem DJP Online

Sekarang, ada penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) dalam mengakses DJP Online. Wajib Pajak harus memastikan email dan nomor handphone yang terdaftar dalam sistem DJP sudah benar dan dapat diakses oleh wajib pajak.  Apabila ada perubahan email dan nomor handphone, wajib pajak bisa melakukan perubahan data ke kantor pajak.

Tujuan penerapan MFA pada DJP Online adalah meningkatkan keamanan akun DJP online. Saat wajib pajak ingin masuk ke laman DJP Online, DJP Online akan meminta kode token yang bersifat sementara dan hanya dapat digunakan sekali saja. Kode token tersebut dikirimkan ke email atau nomor handphone yang terdaftar dalam sistem DJP.

4. Menyiapkan dokumen identitas wajib pajak

Di lampiran V pada e-form 1771, ada pengisian daftar pemegang saham/ pemilik modal dan daftar susunan pengurus. Untuk itu, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berupa akta pendirian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus. Wajib pajak juga harus memastikan seluruh pengurus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

5. Pastikan Adobe Acrobat Reader DC sudah terinstal di laptop atau komputer

Untuk melaporkan SPT tahunan badan di DJP Online, wajib pajak harus mengunduh pdf (e-form 1771). Pengisian formulir SPT tahunan badan melalui e-form PDF, maka dari itu pastikan adobe acrobat reader sudah terinstal di laptop atau komputer yang dipakai untuk pelaporan SPT tahunan badan.

6. Menyiapkan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penghasilan badan selama setahun

Wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen lainnya, seperti arsip bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) masa Januari sampai Desember, arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 masa Januari sampai Desember, arsip bukti pembayaran PPh pasal 25 dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penghasilan badan selama setahun.

Jadi, #Kawanpajak  yang belum melaporkan SPT tahunan badan, ayo segera laporkan SPT tahunan badan di DJP Online (djponline.pajak.go.id). Ingat, batas pelaporan SPT tahunan badan tahun pajak 2024 adalah 30 April 2025. Segera laporkan SPT tahunan sebelum terlambat. 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.