Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengunjungi Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, Aceh (Senin, 13/3). Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyambut dengan baik kedatangan KP2KP Rimba Raya yang dilakukan dalam rangka sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Hari ini kita kedatangan tamu dari KP2KP Rimba Raya yang akan memberikan sosialisasi perpajakan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP,” ujar Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Ricky Fadila di depan para pegawai Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti mengucapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan untuk memberikan sosialisasi perpajakan. Rimba menyampaikan sosialisasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP secara langsung. Rimba berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam terkait program pemadanan NIK menjadi NPWP.
Para pegawai Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong turut menyukseskan program pemadanan NIK menjadi NPWP dengan melakukan validasi NIK pada laman www.pajak.go.id. Selain diberikan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong juga mendapat kesempatan untuk berkonsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 13 kali dilihat