Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumedang menerima asistensi pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumedang, Jalan Parigi Lama No. 13, Situ, Sumedang Utara, Sumedang (Rabu, 25/1).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Sejumlah 107 pegawai ASN Dinas LHK yang sebelumnya berstatus belum valid, telah dilakukan asistensi sehingga seluruhnya berstatus valid.
Asistensi pemutakhiran data NIK sebagai NPWP dilaksanakan oleh tim dari KPP Pratama Sumedang, yaitu Account Representative Suci Sahara, Penyuluh Pajak Dheaz Anugrah Bakhtiar, dan Petugas Pelayanan Aulia Mardatilla.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 21 kali dilihat