Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan melakukan Rapat Koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Gedung Kantor Sekda Pemkot Yogyakarta (Selasa, 10/1).
Rapat Koordinasi kali ini membahas mengenai pemutakhiran data profil wajib pajak bagi ASN di lingkungan Kota Yogyakarta dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP. Andi menuturkan bahwa pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id. Namun, apabila terdapat kendala dalam proses tersebut, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar. Oleh karena itu, Andi mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dapat melakukan pemutakhiran data di awal waktu.
Pemerintah Kota Yogyakarta antusias mendukung imbauan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran yang memerintahkan seluruh ASN untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Bagi Kawan Pajak yang belum melakukan pemutakhiran dapat menyimak tata cara pemutakhiran data secara mandiri melalui tautan bit.ly/pemutakhiran541.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Intan Atika P |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 22 kali dilihat