Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu Agus Budihardjo, melaksanakan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Padang Pariaman (Kamis, 15/9).

Seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dihadiri oleh Rudy Repenaldi Rilis selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Taslim Leter selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Ruang lingkup PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.

Selain itu, PKS OP4D juga meliputi pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis, dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah, serta sosialisasi perpajakan secara terpadu dan mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

Melalui PKS ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama bergandeng tangan, menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama.

Pewarta: Chyntia Maretha Siadari
Kontributor Foto: Chyntia Maretha Siadari
Editor: Andik Khoironi