Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono Nomor 17 Samarinda. Penandatanganan dilakukan di Gedung Utama Direktorat Jenderal Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jumat, 1/4). NPHD dan BAST ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah dan penerimaan hibah harus disetujui oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak karena hibah yang diserahkan bernilai di atas Rp10 miliar.

Kepala Subbagian Pengadaan III Erwin Hidayanto, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun turut hadir dalam momen penandatanganan penerimaan hibah aset tanah tersebut.

Tanah  di Jl. MT Haryono Nomor 17 Samarinda telah dimanfaatkan sejak tahun 1990 yang pada awalnya didirikan gedung untuk aktivitas Kantor Pelayanan PBB Samarinda.  Pada 25 Februari 2020, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir mengajukan permohonan hibah atas tanah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, pada Maret 2022 telah diterbitkan NPHD dan BAST yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur dan Direktur Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak mengapresiasi  serta mengucapkan terima kasih kepada Pihak Pemerintah Provinsi Kalimanta Timur atas hibah tersebut. “Saya harap dengan dihibahkannya tanah dan bangunan kantor ini dapat menunjang kinerja KPP Samarinda Ilir dan KPP Samarinda Ulu dalam memberikan layanan ke wajib pajak,” ujar Suryo Utomo di sela acara penandatanganan tersebut.

Hibah yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menghimpun penerimaan negara.