
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan pemeriksaan lapangan di tempat kegiatan usaha wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 9/12). Kegiatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP Pratama Kisaran.
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan PKP. Tim melakukan pengamatan langsung di tempat kegiatan usaha wajib pajak. Tim juga meminta informasi yang diperlukan terkait tindak lanjut proses permohonan pencabutan PKP kepada wajib pajak.
Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh perwakilan wajib pajak. Tim melakukan wawancara terkait alasan pengajuan permohonan pencabutan PKP. Tim memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi memiliki kegiatan usaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tim juga memastikan bahwa seluruh persyaratan administrastif terkait pencabutan PKP telah dipenuhi oleh wajib pajak.
Teddy menyampaikan bahwa atas PKP yang tidak lagi memiliki kegiatan usaha dapat diajukan permohonan pencabutan PKP ke KPP Pratama Kisaran. "Pengajuan permohonan pencabutan PKP dan proses tindak lanjut atas permohonan tersebut tidak dikenakan biaya," pungkas Teddy.
- 65 kali dilihat