Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas bekerja sama dengan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas melaksanakan Edukasi Perpajakan Instansi Pemerintah yang dihadiri oleh Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas secara daring (Senin, 25/04).

Materi dalam edukasi perpajakan kali ini adalah beberapa aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Kuala Kapuas setelah dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala KP2KP Kuala Kapuas. 

Edukasi perpajakan ini diadakan sehubungan dengan penerapan aturan turunan pelaksanaan UU HPP yang dimulai per 1 Mei 2022. Dengan kegiatan ini, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dapat mengetahui dan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai aturan terbaru dalam UU HPP.