Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang melaksanakan koordinasi dalam rangka pembahasan tentang kewajiban perpajakan pemotongan/pemungutan unifikasi bagi bendaharawan instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bengkayang di ruang rapat BPKAD Kab. Bengkayang (Rabu, 15/9).
Kegiatan koordinasi ini merupakan hasil tindak lanjut atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2020 yang mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Muchamad Djaelani selaku pihak yang hadir mewakili DJP dan sekaligus menjabat sebagai Kepala Kantor KP2KP Bengkayang mengatakan bahwa DJP sendiri menginginkan adanya kemudahan, akurasi serta validasi dalam pembuatan bukti potong/pungut kepada rekanan. Lebih lanjut menurut Djaelani hal itulah yang mendasari pengintegerasian sistem pemotongan/pemungutan unifikasi ini.
“DJP sendiri berniat untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan tanpa henti demi kesempurnaan pelayanan, oleh karena itu akhirnya dilakukan pengintegerasian sistem pemotongan/pemungutan pajak ini demi terciptanya kemudahan bagi bendaharawan dan wajib pajak, serta akurasi yang lebih baik dan validasi data yang lebih tepat terhadap dokumen bukti potong tersebut,” kata Djaelani.
Dalam satu kesempatan yang sama, Rijo selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Kab. Bengkayang menyatakan kesiapan pihaknya yang juga mewakili instansi pemerintah daerah se-Bengkayang untuk dapat segera mengimplementasikan peraturan terbaru tersebut demi kemudahan dan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi masing-masing satker.
“Kami atas nama BPKAD Bengkayang mewakili instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bengkayang siap untuk mengimplementasikan segera peraturan terbaru tentang kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pemotongan/pemungutan pajak oleh bendaharawan instansi pemerintah,” tegas Rijo.
“Ini juga tentunya semoga akan berimplikasi lebih baik kepada kemudahan pemotongan/pemungutan dan validitas data di bukti potong tersebut,” tambah Rijo.
Selain itu, di kesempatan ini juga disebutkan di waktu yang datang, akan diadakan kelas pajak oleh DJP mengenai tata cara pemotongan/pemungutan unifikasi oleh pihak bendaharawan. DJP berharap kegiatan ini dapat diikuti oleh setiap bendaharawan satker yang ada di Bengkayang karena akan berimplikasi kepada kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan masing-masing satker.
- 15 kali dilihat