
Mohammed Bassim Ahmed Rashid, bintang pesepak bola Persib asal Palestina telah mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Graha Persib, Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung (Selasa, 16/11).
Pemain yang berposisi sebagai gelandang itu mendaftarkan NPWP secara daring melaui laman ereg.pajak.go.id. Ia menyampaikan pengalamannya ketika mendaftar NPWP.
“Saya baru saja mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Prosesnya sangat sederhana dan cepat,” ujar Rashid.
Rashid bergabung dengan Persib pada awal musim liga Indonesia 2021. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), Warga Negara Asing bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari.
Kegiatan pendaftaran NPWP tersebut dihadiri Komisaris PT PBB sekaligus Manajer Persib Umuh Muchtar, manajemen PT PBB serta perwakilan pemain.
"Pajak ini sangat bermanfaat untuk kebaikan bersama. Jadi, tidak hanya warga negara Indonesia, pemain asing yang bekerja di Indonesia juga harus bayar pajak," kata Umuh.
Sikap proaktif Persib ini diapresiasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati.
“Kami mengapresiasi Persib Bandung yang meluangkan waktu untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online. Harapannya akan banyak orang yang tahu pajak, paham pajak, dan taat pajak. Pendaftaran NPWP secara sukarela ini menjadi contoh taat pajak”, ujar Erna.
Erna yang datang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying menyampaikan harapannya kepada Persib Bandung.
“Kami berharap Persib sebagai influencer dapat turut mendukung DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak, khususnya bagi kelompok pecinta sepak bola di Jawa Barat dan menggerakkan klub sepakbola lain untuk turut serta taat terhadap pajak,” pungkas Erna.
- 73 kali dilihat