Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang lakukan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pinrang di Kantor Dukcapil (Senin,9/1). Kunjungan tersebut membahas terkait kelengkapan data yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data Nomor Indu Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menyampaikan bahwa pemutakhiran data mandiri untuk pemadanan NIK sebagai NPWP yang sedang digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan wujud implementasi identitas tunggal. Identitas tunggal dalam pelayanan publik tentu dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak. 

“Identitas tunggal dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak sehingga dapat memberikan penyederhanaan dalam mendapatkan pelayanan publik. Mengingat pemberlakuan NIK menjadi NPWP secara efektif dimulai pada tahun 2024, kami merasa perlu untuk melakukan percepatan pemutakhiran data para wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Pinrang,” ucap Reiza. Ia menambahkan, pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun djponline masing-masing. 

“Sebagai upaya akhir dan hanya apabila diperlukan, petugas pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara jabatan apabila data-data yang diperlukan mencukupi. Untuk saat ini data yang belum kami miliki adalah nomor Kartu Keluarga. Untuk itu, tujuan kami adalah mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Pinrang sekiranya dapat membantu,” tambah Reiza. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Andi Askari memberikan respon baik terhadap permintaan yang diajukan oleh KP2KP Pinrang. Menurutnya, data identitas penduduk adalah data sensitif dan rahasia sehingga tidak setiap orang memiliki akses terhadap data diri penduduk. 

“Akan kami kaji kembali terkait hal tersebut mengingat data identitas penduduk adalah data sensitif dan hanya pejabat fungsional atau administrator saja yang memiliki akses,” ungkap Andi Askari kepada Reiza. 

Selain membahas permintaan data, Reiza juga mengingatkan kepada Dukcapil untuk segera menyelesaikan pemutakiran data oleh para ASN di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Pinrang. Reiza juga menambahkan apabila terdapat kendala dalam proses pemutakhiran dapat langsung menghubungi saluran komunikasi KP2KP Pinrang. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim
Editor: Letna Helma Lantika Wisda