Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Ciamis Aceng Sunarya, Ashari Munawir dan Muh. Fatkhul Munir melakukan kunjungan kepada wajib pajak untuk membantu proses percepatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis (Rabu, 15/2).

Aceng menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan dalam rangka percepatan pemadanan NIK menjadi NPWP dilaksanakan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, wajib pajak mengakses seluruh layanan perpajakan menggunakan NIK. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang telah ditentukan supaya dapat menggunakan NIK dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit untuk pelaksaaan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Rina Fatihatul Hikmah
Kontributor Foto: Rina Fatihatul Hikmah
Editor: Sintayawati Wisnigraha