Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima pemadanan data wajib pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk KP2KP Bontosunggu (Selasa, 17/1).
Para ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto ini melakukan pemadanan data karena mereka mengetahui bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak yang datang ke KP2KP Bontosunggu mengalami gagal atau data tidak valid pada saat pemadanan mandiri melalui laman website pajak.go.id.
Gagal atau tidak valid pemadanan data yang dilakukan melalui laman pajak.go.id dikarenakan terdapat perubahan data kependudukan dan catatan sipil dengan basis data DJP, sehingga perlu dilakukan perubahan data.
Setelah dilakukannya pemadanan data, para wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022. KP2KP Bontosunggu berharap wajib pajak yang lain untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 yang sudah dimulai 1 Januari 2023.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 34 kali dilihat