Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib (NPWP) kepada Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang menerima edukasi tentang Pajak (NPWP) dari di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jl. Kutamaya No. 21, Kotakulon, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang (Senin, 27/1).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB selama tiga jam ini diikuti oleh 42 pegawai perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan di Kabupaten Sumedang dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Faiz Rizki Hutama dan Maya Yasifa Noviyanti.
"Mulai tahun 2024, NIK akan digunakan sebagai NPWP. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri pada laman pajak.go.id,” tutur Faiz.
“Langkahnya cukup mudah, masuk ke laman pajak.go.id, klik menu profil, isikan data NIK sesuai pada KTP, pastikan data lainnya sudah benar, kemudian klik tombol validasi," imbuhnya.
Faiz berharap dengan kegiatan ini, setiap peserta yang hadir dapat meneruskan informasi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP kepada pegawai UPTD lainnya.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Maya Yasifa Noviyanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 22 kali dilihat