Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melaksanakan kunjungan kerja ke wajib pajak dalam rangka melakukan edukasi singkat sekaligus memberikan surat undangan acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 25/11). Dalam kegiatan kali ini, petugas KP2KP Unaah menyasar wajib pajak pelaku UMKM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Salah satu sasaran wajib pajak yang akan diberikan sosialisasi oleh petugas KP2KP Unaaha adalah Afriana selaku pemilik usaha toko material bangunan. Afriana pun mengaku terbantu usai menerima surat undangan sekaligus edukasi singkat dari petugas KP2KP Unaaha.
"Terima kasih telah menyampaikan surat terkait dengan kegiatan sosialisasi UU HPP yang akan diadakan oleh KP2KP Unaaha, dan jika tidak berhalangan, saya akan hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut," ujar Afriana.
Pihak KP2KP Unaaha sendiri akan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penerbitan UU HPP oleh pemerintah. UU HPP ini sendiri diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- 24 kali dilihat