Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 15/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan interaktif secara luring dan daring di ruang kelas pajak KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh pajak KP2KP Enrekang memaparkan materi mengenai pokok-pokok perubahan peraturan perpajakan yang terkandung dalam UU HPP pada para peserta sosialisasi yang terdiri dari pelaku UMKM.

Abdul selaku wajib pajak yang hadir termasuk salah satu wajib pajak yang aktif dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. "Kami selaku wajib pajak sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Perpajakan dengan perwakilan KP2KP Enrekang yang telah mengadakan sosialisasi ini. Karena dari sosialisasi ini, kami para wajib pajak jadi lebih paham tentang peraturan terbaru DJP dan lebih diringankan karena peraturan terbaru terkait UMKM," jelasnya