Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha dan Perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara tatap muka di Aula Kantor Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur (Senin, 7/2).
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kepada para pelaku UMKM tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak ketika sudah memiliki NPWP," ucap Sekretaris Kecamatan Batu Sopang Wijanarko.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak khususnya UMKM oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam dan diakhiri dengan kuis berhadiah dan sesi diskusi serta tanya jawab.
- 37 kali dilihat