Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Irnilda Zenti, menjadi narasumber Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Ballroom The ZHM Premiere Grand Zuri Padang, Kamis (24/03/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif sub sektor Fotografi, Film animasi dan Video, Arsitektur, Aplikasi dan Game Developer tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan lntelektual (HK1) dan pentingnya memahami Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.

Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini pelaku ekonomi kreatif khususnya sub sektor Fotografi, Film animasi dan Video, Arsitektur, Aplikasi dan Game Developer dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.