Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP) Kabupaten Enrekang di Jalan Sudirman, Enrekang (Selasa, 13/12). Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka menyosialisasikan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2024.

Pihak KP2KP Enrekang yang diwakili oleh dua pelaksana bertemu langsung dengan Bendahara Gaji SATPOL PP Abdul Hafid. Kunjungan ini disambut baik oleh pihak SATPOL PP karena pihak KP2KP Enrekang bersedia mendatangi langsung instansi pemerintah yang menjadi sasaran sosialisasi pemutakhiran data secara mandiri.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak KP2KP Enrekang yang telah membantu kami dalam melakukan validasi NIK. Apabila ada kendala, maka akan kami hubungi melalui nomor yang tertera,” ujar Abdul.

Dengan dilakukannya validasi NIK ini, pihak KP2KP Enrekang juga berharap agar seluruh pegawai instansi pemerintah di Enrekang dapat segera melakukan validasi NIK secepatnya.

 

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda