Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan edukasi perpajakan terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan dilaksanakan di Aula Disparpora pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 10.30 WIB (Selasa, 14/3).

Dalam kegiatan tersebut, Adinda Novelia Puspita, Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar memberikan materi edukasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. “Nantinya mulai 1 Januari 2024, NPWP yang saat ini digunakan, yang terdiri dari 15 digit, tidak dapat digunakan lagi. Kita akan beralih ke Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP. Oleh karena itu setiap wajib pajak harus memastikan NIK yang terdaftar di DJP sudah valid,” papar Adinda.

Setelah memberikan materi, Adinda dan tim dari KPP Karanganyar membimbing peserta untuk melakukan pemadanan data NIK secara mandiri di akun DJP Online masing-masing peserta. “Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh NIK peserta sudah valid dapat digunakan sebagai NPWP,” ungkap Adinda di akhir kegiatan.

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Nuril Fakhrunnisa
Editor: Waruno Suryohadi