
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna Hussyaini menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2021 melalui e-filing di kantor Disnakertrans Natuna, Ranai, Kepulauan Riau (Rabu, 12/1).
Pelaporan SPT Tahunan tersebut juga diikuti oleh tidak kurang dari 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Disnakertrans Natuna yang antusias melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT.
Pelaporan SPT Tahunan oleh para ASN melalui e-filing lebih awal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 41 Tahun 2019 yg intinya mengatur agar ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri menyampaikan SPT Tahunan lebih awal melalui e-filing. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021.
Untuk memberikan layanan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, KP2KP Ranai memberikan layanan asistensi penerbitan bukti potong PPh formulir 1721-A2 serta layanan pojok pajak asistensi penyampaian SPT Tahunan di kantor-kantor instansi pemerintah di Kabupaten Natuna. Dengan layanan ini, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Kabupaten Natuna dapat tetap terjaga dan tertib.
- 38 kali dilihat