
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai pastikan setiap bendahara instansi pemerintah membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Formulir 1721-A2) tepat waktu. Safari kunjungan dilaksanakan ke berbagai kantor instansi pemerintah di Kabupaten Natuna. Kali ini tim penyuluh KP2KP Ranai mengunjungi Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0318/Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/12).
Jelang tahun baru 2023, KP2KP Ranai gencar memberikan edukasi kepada bendahara instansi pemerintah untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Formulir 1721-A2 dengan benar dan tepat waktu. Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), atau Pejabat Negara atau pensiunannya.
“Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 harus dibuat tepat waktu. Formulir 1721-A2 tersebut harus disampaikan kepada para anggota paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir,” jelas Penyuluh KP2KP Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting kepada Juru Bayar Kodim 0318/Natuna Eddy. “Formulir 1721-A2 ini nantinya akan menjadi dasar para anggota dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” tambah Kevin.
Dalam kesempatan itu juga, Kevin mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting |
Editor: Bonita |
- 8 kali dilihat