
Para anggota kelompok tani mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh (Senin, 30/5). Para petani ini datang ke kantor pajak untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
Pada kesempatan yang sama, wajib pajak juga diberikan informasi oleh petugas loket TPT tentang pembuatan NPWP yang juga bisa dilakukan secara daring.
“Jika ada kenalan bapak yang ingin membuat NPWP tetapi tidak bisa datang ke kantor karena berbagai halangan ataupun karena terlalu padatnya wajib pajak yang berada di TPT KP2KP Nanga Pinoh ini, pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara daring melalui laman https://ereg.pajak.go.id/,” tutur Prima Ansari Manullang salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh.
- 114 kali dilihat