Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Simpang Ampat melaksanakan Dialog dan Edukasi Perpajakan tentang Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula KP2KP Simpang Ampat (Senin, 27/12). Materi disampaikan oleh Dady Rosadi, selaku Kepala KP2KP Simpang Ampat.
Dady menyampaikan bahwa, UU HPP memuat aturan mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, asistensi penagihan pajak global yang bersifat resiprokal, pengaturan tentang kuasa wajib pajak, relaksasi sanksi administratif terkait pemeriksaan, keberatan dan banding sesuai amanat UU Cipta Kerja dan program sukarela wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak. KP2KP Simpang Ampat berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang UU HPP khususnya pengenaan PPh dan PPN.
- 41 kali dilihat