
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Kota Bontang (Selasa, 2/11). Kelas pajak kali ini merupakan gelombang keempat dari tema “Bimtek Implementasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah”. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.
Firman Arif Wijaya, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang menyampaikan kata sambutannya kepada para bendaharawan. “Sejak 1 April, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah sudah tidak lagi digunakan, tetapi sekarang digunakan NPWP Instansi Pemerintah,” ujar Firman.
Dihadiri oleh 24 bendaharawan, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Nanang Maulana membawakan secara langsung materi kelas pajak terkait e-Bupot SPT Unifikasi.
“Instansi Pemerintah terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa,” jelas Nanang Maulana dalam pemaparannya terkait NPWP Instansi Pemerintah. “Oleh sebab itu, DJP membuat inovasi dengan menggabungkan SPT yang disebut dengan SPT Unifikasi agar memudahkan para bendaharawan dalam melaporkan SPT instansinya,” jelas Nanang.
Para bendaharawan nampak menyimak pemaparan dari narasumber dengan memberikan feedback pada sesi tanya jawab.
- 9 kali dilihat