
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ternate melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara (Selasa, 31/5).
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Ternate Wildan Muhamad Fikri dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih serta dihadiri perwakilan dari Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate. Tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa.
Menurut Wildan, langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Pada kesempatan ini juga, Yusuf menyampaikan terkait tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama Ternate sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Hal ini kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, kegiatan sita merupakan salah satu tahapan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Ternate,” ujar Yusuf
Melalui kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Ternate berharap dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 24 kali dilihat