
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menggelar Sosialisasi Undang-undang Hamonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Rabu, 23/03). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sebagian peserta hadir melalui daring.
Sosialisasi UU HPP disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Tenggarong Arief Hartono. Dalam paparannya, Arief menyampaikan bahwa UU HPP disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain sosialisasi UU HPP, dalam kegiatan ini Arsyad Jaya selaku Fungsional Penyuluh Pajak lanjut menyampaikan materi PPS yang merupakan salah satu program dari UU HPP.
“PPS merupakan pemberian kesempatan pemerintah melalui DJP kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang terbagi menjadi Kebijakan I dan Kebijakan II,” jelas Arsyad.
Setelah pemaparan materi PPS, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab para peserta kegiatan bersama narasumber dari KPP Pratama Tenggarong.
Di akhir kegiatan, Arief Hartono tidak lupa menghimbau peserta kegiatan untuk mengikuti PPS sebelum batas akhir yaitu tanggal 30 Juni 2022.
“Apabila terdapat pertanyaan yang belum disampaikan mengenai PPS atau peraturan perpajakan dapat menghubungi kontak Whatsapp pusat bantuan atau sosial media KPP Pratama Tenggarong di @pajaktenggarong yang telah ditampilkan di layar proyektor,” pungkas Enda Mourty selaku moderator.
- 11 kali dilihat