Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melaksanakan sosialiasi dan kampanye anti gratifikasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Temanggung (Kamis, 16/03). Bertempat di ruang pertemuan lantai 2 Dinkes, acara berlangsung selama 30 (tigapuluh) menit dihadiri oleh pegawai di lingkungan Dinkes Kabupaten Temanggung. Kepala Dinkes Kabupaten Temangunggung dr. Intan Pandanwangi Bandanarawati mengungkapkan terima kasih atas kehadiran KPP Pratama Temanggung pada kesempatan tersebut.

Materi disampaikan oleh Slamet Nasrullah, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal didampingi oleh Hediana Yudha Prawira anggota Unit Kepatuhan Internal (UKI) KPP Pratama Temanggung.

“Perlu diketahui bahwa segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Temanggung gratis dan tidak dipungut biaya. Wajib Pajak dapat melakukan pengaduan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Slamet.

Terdapat tiga jenis pengaduan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak maupun masyarakat. Pertama, pelayanan perpajakan yaitu adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh sistem dan aplikasi, sikap pegawai, sarana dan prasarana, penyelesaian permohonan wajib pajak, prosedur, peraturan, dll. Kedua, Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai, yaitu informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan sedang atau telah terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang perpajakan, peraturan tindak pidana korupsi, serta peraturan di bidang kepegawaian. Ketiga, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Pepajakan, adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

“Ada beberapa saluran pengaduan pelayanan yang dapat dihubungi wajib pajak yaitu Telepon ke (021) 1500200, Faksimile pada nomor (021) 5251245, email ke pengaduan@pajak.go.id, situs web pengaduan.pajak.go.id, mention atau DM ke akun Twitter @kring_pajak, Chat Pajak di laman www.pajak.go.id, atau wajib pajak dapat juga mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya yang dimaksud untuk melaporkan pengadunan,’’ jelas Slamet.

Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi dan perbaikan secara konsisten serta tidak membenarkan segala bentuk pelanggaran.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.