Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Temanggung mengadakan gelar wicara perpajakan bersama Radio Temanggung eRTe FM 94.8 Mhz dengan tema Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Ruang Studio Radio Temanggung eRTe FM Temanggung (Senin, 20/12).

Gelar wicara kali ini dengan narasumber penyuluh pajak KPP Pratama Temanggung Gufron Sarifudin dan Isnaini Merdekawati Hidayah.. mereka secera bergantian menyampaikan materi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan uang resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021.

“UU ini meliputi beberapa ruang lingkup pengaturan diantaranya terkait ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Pajak Cukai,” ungkap Gufron.

Sedangak Isna menjelaskan bahwa UU HPP juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dan menjadi bagian proses reformasi struktural sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel.

“UU HPP disusun dengan beberapa tujuan, diantaranya meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” pungkas Isna.

Pada akhir acara, narasumber mengingatkan kepada wajib pajak mengenai masa berlaku dari masing-masing ruang lingkup di UU HPP. Gelar wicara yang berlangsung selama satu jam mulai pukul 13.00 WIB ini berjalan lancar dengan dipandu penyiar Radio Suara Temanggung eRTe FM, Puspa.

Sejak diundangkan, KPP Pratama Temanggung aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui penyiaran radio bersama Radio Temanggung eRTe FM.