Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar akan melakukan Penjualan/Lelang Eksekusi Pajak dengan penawaran lelang secara daring melalui internet di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Senin, 4/10).

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Jeffri Sianturi, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait piutang pajak, KPP melakukan mekanisme pelelangan berupa satu unit kendaraan roda dua. Jeffri menambahkan bahwa objek lelang berada di KPP Pratama Tebing Tinggi dan bagi calon peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang tersebut pada hari kerja.