
Ritawati selaku Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan turut turun ke lapangan dalam kunjungan ke beberapa wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai macam bidang dalam rangka penyampaian ketentuan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Tarakan (Selasa, 07/12).
Ritawati yang didampingi oleh Dimas Purna Cipta selaku perwakilan Account Representative (AR) KPP Pratama Tarakan menemui langsung salah satu wajib pajak yang menjadi tujuan kunjungan pada siang hari itu yang tengah bertugas sebagai kasir di konter terdepan. Tim menjelaskan maksud kedatangan dan kegiatan visit tersebut disambut dengan baik oleh pegawai.
Dalam kesempatan ini, Dimas berkesempatan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pengusaha di Tarakan maupun Nunukan mengenai antisipasi perubahan peraturan perpajakan yang sudah secara resmi akan dikemas dalam UU HPP yang akan mulai berlaku mulai 2022 mendatang. Dimas mengutip bahwa penting bagi wajib pajak untuk mengetahui hal tersebut agar tidak tertinggal informasi.
“Kita sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ujung Utara Indonesia harus aktif menyosialisasikan pajak demi meningkatkan pengetahuan perpajakan mereka. Jika wajib pajak semakin tahu, pasti wajib pajak akan semakin patuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya,” jelas Ritawati.
- 25 kali dilihat