Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan dan Kepala Kantor Pelayanan,Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan beserta tim mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kegiatan ini berlangsung di hallroom Hotel Crown, Tanjung Selor (Kamis, 09/12).

Wajib Pajak sebagai peserta kegiatan ini sangat antusias dalam mengikuti serangkaian kegiatan ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya-jawab.

“Kami merasa senang dengan adanya kegiatan sosialisasi perpajakan ini karena kami bisa mengetahui peraturan perpajakan terbaru sekaligus dapat berkonsultasi langsung dengan petugas pajak,” ujar Ari salah satu peserta kegiatan ini.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama.