Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb pada 1 November 2021 menambah hari operasional Layanan Pajak di Luar Kantor (Mobile Tax Unit) di Kabupaten Tana Tidung (Senin,1/11). Layanan Pajak di Luar Kantor (Mobile Tax Unit) Kabupaten Tana Tidung berlokasi di Mess Guru Lantai 2 (Kompleks SMAN Terpadu 1 Unggulan Kabupaten Tana Tidung) Jalan Perintis KM 1, Tideng Pale, Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.

Hal ini bertujuan untuk meningkatan pelayanan perpajakan secara lebih optimal serta meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Kabupaten Tana Tidung.

Pembukaan layanan pajak di Luar Kantor (Mobile Tax Unit) di Kabupaten Tana Tidung semula dilakukan selama seminggu tiap bulan, namun sejak 1 November 2021, layanan tersebut dioptimalkan, sehingga dapat tersedia bagi masyakarat Kabupaten Tana Tidung di setiap hari kerja, dengan jam layanan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-12.00 WITA dan 14.00-16.00 WITA, kemudian Jumat pukul 08.00-11.20 dan 14.00-16.00 WITA.

“Semenjak dibukanya Layanan Pajak di Luar Kantor (Mobile Tax Unit) Kabupaten Tana Tidung ini cukup mengundang antusias wajib pajak dalam melakukan konsultasi perpajakannya,” ujar Muhammad Oktoza Bimasasmita salah satu pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb.