Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu menggelar edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada para bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kecamatan Belat di aula KP2KP Tanjung Batu, Karimun, Kepulauan Riau (Selasa, 16/11).
Kegiatan edukasi yang diikuti oleh 12 peserta ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Kewajiban Bendahara sebagai Pemotong/Pemungut Pajak adalah memotong/memungut pajak, membuat bukti potong dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang yang telah dipotong atau dipungutnya kemudian melaporkannya menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. KP2KP Tanjung Batu berharap dengan adanya edukasi SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa serta memberikan kemudahan bagi Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.
- 12 kali dilihat