Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur telah melaksanakan edukasi perpajakan terkait Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula KPP Pratama Tangerang Timur (Kamis, 26/1). Acara diikuti oleh beberapa Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Pratama Tangerang Timur.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Tangerang Timur Tri Agus Kasmanto. Selanjutnya, pemaparan materi dan sesi tanya jawab dibawakan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tangerang Timur Adiasta Puji Pratama dan Edi Trisno Yuwono.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Tangerang Timur dapat mempermudah Wajib Pajak Badan yang akan membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 bagi karyawannya dan dapat memperjelas terkait informasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Vara Lakshinta Qurbatussofa, Fauziyyah Az Zahra |
Kontributor Foto: Vara Lakshinta Qurbatussofa |
Editor: Vara Lakshinta Qurbatussofa |
- 11 kali dilihat