
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mendatangi para wajib pajak secara langsung untuk mengantarkan undangan Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Account Representative di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Marga, Bali (Rabu, 18/5).
Agenda ini dihelat agar petugas pajak dapat bertemu langsung dengan wajib pajak sehingga undangan PPS dapat diterima. KPP Pratama Tabanan menyambangi para wajib pajak di kediaman mereka agar kedatangan petugas pajak dapat tersampaikan dengan baik.
Wajib pajak yang diundang merupakan orang pribadi maupun badan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, konstruksi, industri pengolahan, real estat, dan jasa keuangan dan asuransi.
Roadshow PPS Tahun 2022 merupakan kegiatan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Agenda ini merupakan penyuluhan bersama yang melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Acara yang akan diselenggarakan pada Jumat, 20 Mei 2022 yang berlokasi di Umadhatu Hotel ini diikuti oleh delapan puluh wajib pajak terdaftar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
- 10 kali dilihat