
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan koordinasi dan sosialisasi validasi Data Mandiri terkait Implementasi NIK-NPWP dengan Desa/Kelurahan bertemu dengan Kepala Desa Gadungsari, I Wayan Sindreg, selaku perwakilan di Desa Gadungsari, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan (Rabu,8/2). Kegiatan tersebut dilakukan oleh Account Representative I Dewa Made Buana Kirana selaku pengampu pengawasan wilayah pada desa tersebut.
I Dewa Made Buana Kirana, menyampaikan tujuan dilakukannya koordinasi ini adalah mengimbau para wajib pajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan validasi dapat melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri, secara online melalui laman pajak.go.id hingga tanggal 31 Desember 2023. Tetapi dikarenakan ada pelaporan pajak tahunan yang berakhir pada 31 Maret 2023, alangkah baiknya validasi NIK-NPWP dilakukan sebelum tanggal 31 Maret.
Selain melakukan koordinasi dan sosialisasi, kunjungan kali ini juga bertujuan untuk menyebarkan poster Validasi NIK-NPWP yang sudah disertai nomor helpdesk KPP Pratama Tabanan.
Program ini sudah diinisiasi dengan melakukan WA Blast kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri.
I Wayan Sindreg memberi tanggapan siap membantu dan menginformasikan kepada para wajib pajak yang menjadi warga di Desa Gadungsari terkait proses pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan Pajak Tahunan.
Dengan adanya sosialisasi I Dewa Made berharap wajib pajak segera melakukan implementasi Validasi NIK sebagai NPWP dan diharapkan kendala yang selama ini dialami oleh wajib pajak bisa terselesaikan. KPP Pratama Tabanan berharap informasi tentang NIK sebagai NPWP dapat tersebar luas ke masyarakat melalui bantuan kepada kepala desa.
Pewarta: Kensa Athalla Listi |
Kontributor Foto: Kensa Athalla Listi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 20 kali dilihat