Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Sungguminasa Bapak Suwartono melakukan koordinasi dengan Bapak Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa. Koordinasi ini bertujuan untuk mengimbau terkait pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Bupati Gowa (Senin, 2/1).
Sebagaimana diketahui bahwa integrasi NIK sebagai NPWP ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK. 03/2022, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai tahun 2023, menindak lanjuti terkait hal tersebut Bapak Adnan selaku Bupati Gowa akan membantu mendisposisi imbauan pemutakhiran data NIK sebagai NPWP kepada seluruh masyarakat Gowa.
Selain itu, Petugas Pajak KP2KP Sungguminasa juga gencar mengimbau wajib pajak agar segera melaksanakan pemutakhiran data secara mandiri melalui akun djponline agar NIK dapat digunakan untuk NPWP sehingga mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Kepala KP2KP Sungguminasa Bapak Suwartono berharap seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data NIK sebagai NPWP sehingga kedepannya wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk seluruh proses pelayanan perpajakan.
Pewarta: Tri Permata Ayu M.Nur |
Kontributor Foto: Aslam Sumba |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 5 kali dilihat