Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan Edukasi Perpajakan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Kanwil DJP Sumatera Utara II (Kamis, 26/1). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II membahas Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialiasi Penggunaan Aplikasi E-PHTB yang digunakan untuk validasi Surat Setoran Pajak (SSP) secara online.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Tim Kanwil DJP Sumut II |
Editor: Bonita |
- 10 kali dilihat