
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar (KPP Pratama Sumbawa Besar) menerima kunjungan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat di KPP Pratama Sumbawa Besar. Kabupaten Sumbawa (Senin, 1/11). Kunjungan tersebut dimaksudkan dalam rangka diskusi dan pertukaran informasi terkait peraturan perpajakan atas belanja daerah seperti pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Pertemuan itu merupakan bentuk koordinasi dalam rangka tindak lanjut atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2021 tentang Perhitungan Potensi Pajak atas Belanja Daerah diperlukan dalam rangka menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran atas belanja daerah.
Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Abdul Gafur berharap pertemuan ini dapat menciptakan sinergi yang baik dengan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. “Semoga diskusi dan pertukaran informasi ini dapat memudahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam melakukan pemeriksaan atas belanja daerah dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Gafur.
Hal tersebut diamini oleh Kusmirin, Inspektorat Pembantu (Irban) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat “Hendaknya diskusi ini dapat bermanfaat pula untuk KPP Pratama Sumbawa Besar dalam melakukan pengawasan kebenaran dan kesesuaian pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku” tuturnya.
- 20 kali dilihat