
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bekerjasama dengan Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menyelenggarakan edukasi dan penyuluhan Perpajakan Super Tax Deduction yang dilaksanakan di Auditorium Prof. Rudy Tenda Politeknik Negeri Manado, Manado (Jumat, 25/6).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengembangan pendidikan vokasi melalui kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam hal ini Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak atau disebut dengan Super Tax Deduction bagi industri yang berkontribusi dalam pengembangan pendidikan vokasi.
Direktur Polimdo Mareyke Alelo membuka acara tersebut dan mengatakan bahwa salah satu fokus Polimdo saat ini adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya memalui jalur pendidikan vokasi. “Jadi, kami ingin mencetak enterpreneur baru yang bukan karena paksaan,” ujar Alelo.
Dalam kesempatan tersebut Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada DUDI mengenai fasilitas yang diberikan pemerintah terkait pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang, perwakilan Dikda Sulawesi Utara, Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado, Perusahaan Industri Jasa, Dagang, dan Manufaktur di Sulawesi Utara, Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sulawesi Utara serta civitas akademika.
Untuk diketahui, Super Tax Deduction adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku maksimal 200 persen. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Pemagangan.
- 18 kali dilihat