
Tim Penyuluh Gabungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Singkawang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang dan Sambas mengadakan kegiatan sosialisasi gabungan yang dilakukan secara daring di Singkawang (Selasa, 29/11).
Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti oleh Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah yang diwakili oleh bendaharawan masing-masing unit. Kegiatan Sosialisasi tersebut diadakan sebanyak dua sesi yang disetiap sesinya meliputi wajib pajak wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas.
Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih. Ia menjelaskan latar belakang dan pentingnya kegiatan sosialisasi ini agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bisa terlaksana dengan baik.
Setelah kata sambutan, materi disampaikan secara bergantian oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Singkawang Salahudin Saesar, Penyuluh KP2KP Bengkayang Muhammad Irfan Malik F S, dan Penyuluh KP2KP Sambas Vicky Prameswara.
Materi yang disampaikan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berisi enam pengaturan yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan cukai.
Dengan diadakannya kegiatan ini Ika Priatiningsih berharap Bendaharawan Instansi Pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan dapat melaksanakannya sesuai peraturan yang berlaku.
- 12 kali dilihat