Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Jalan Kresna Nomor 3 Singaraja (Senin, 24/2).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 59 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231 tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Sebanyak 47 pegawai Inspektorat Daerah Buleleng hadir mengikuti sosialisasi ini.
Ni Made Susi Adnyani, Sekretaris Inspektorat Daerah Buleleng, dalam sambutannya menyampaikan, “Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pencerahan dan menyamakan persepsi sehingga instansi pemerintah di daerah maupun desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat.”
Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja menjadi narasumber pada kegiatan yang berlangsung selama 3 jam tersebut. Materi edukasi yang disampaikan meliputi pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN terhadap transaksi yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah.
Rinawati, salah satu bendahara yang hadir mengaku sudah memahami kewajiban perpajakan atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara.
“Sekarang saya sudah paham mengenai transaksi apa saja yang seharusnya dikenakan PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, atau PPh Pasal 23,” ujarnya.
Putu Herby Pratama, salah satu Penyuluh Pajak Singaraja, menegaskan, “Aturan untuk belanja pemerintah, instansi pemerintah memotong dan memungut PPN pada rekanan PKP (Pengusaha Kena Pajak –red) pemerintah dan membuat faktur pajak.”
Herby menambahkan, “Sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai petugas pajak untuk membantu rekan-rekan Auditor Inspektorat agar dapat memahami dan mengimplementasikan penerapan PMK nomor 59 tahun 2022 dengan benar di lapangan.”
Pewarta:Ni Luh Putu Karlina Dewi |
Kontributor Foto: I Gusti Bagus Andika Aditama |
Editor: Ni Luh Putu Karlina Dewi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat