Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong melaksanakan sosialisasi terkait Penyusunan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan bertempat di Hotel Soll Marina, Kota Tangerang Selatan (Rabu, 19/2). Acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dan diikuti oleh sekitar 60 peserta.

Tim KPP Pratama Serpong mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) untuk membantu dan memberikan pengetahuan serta pemahaman bagi wajib pajak, terkhusus musim pelaporan SPT Tahunan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Handi selaku Account Representative KPP Pratama Serpong.

“Dokumen yang disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Bukti Potong 1721 A1/A2, Bukti Potong PPh Final, daftar harta, daftar utang, dan daftar anggota keluarga,” ucap Handi.

Handi juga menyampaikan materi terkait Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Pengajuan aktivasi akun WP dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id maupun melalui KPP/KP2KP.

Dalam Coretax DJP, penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun dapat dijalankan oleh Pengurus/Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk. “Bagi pegawai yang sudah memiliki Bupot PPh Pasal 21 segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman DJP Online sampai wajib pajak menerima BPE pada masing-masing akun surat elektronik,” jelas Handi.

KPP Pratama Serpong berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan tepat waktu.

Pewarta: Rini Amelia
Kontributor Foto: Rini Amelia
Editor: Satriyono Sejati