Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan perpajakan terbaru kepada satuan kerja di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang  di Hotel Puri Kayana Kota Serang, Kota Serang (Senin, 21/03).

Ketentuan perpajakan yang disosialisasikan antara lain PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi  serta rencana perubahan tarif PPN. Para peserta merupakan Bendahara masing-masing satker. Di kesempatan ini, narasumber dari KPP Pratama Serang Barat adalah Fungsional Penyuluh, Muhammad Ridhwan dan Hamdan Rosadi. Dengan kegiatan para bendahara menjadi memahami ketentuan PPh Jasa Konstruksi  serta rencana perubahan tarif PPN.